Inspektorat, 6/12/2023, Berdasarkan Surat Perintah Plt. Inspektur Kabupaten Sanggau Nomor : 421 Tahun 2023 Inspektur Pembantu III Melaksanakan reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adapun kegiatan reviu ini berfokus pada Tata Kelola Barang Milik Daerah khusus nya pada Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Dinas Kesehatan. Reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kepatuhan BMD.
Tim IRBAN III Inspektorat Kabupaten Sanggau melakukan Reviu Tata Kelola Barang Milik Daerah
- Post author:sanggausuperadmin
- Post published:6 Desember 2023
- Post category:Berita
You Might Also Like
PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS PADA PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2023
Irban 1 Melaksanakan Audit Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Marita Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau Tahun 2026