Inspektur Pembantu III

  1. apenyusunan program kelja dan kegiatan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah III ;
  2. penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah III;
  3. pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
    tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah III;
  4. pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan ,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah III;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan atas penyelenggaraan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
    pembantuan oleh Perangkat Daerah pada wilayah Ill; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh lnspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Kami ?