penyusunan program kerja dan kegiatan pelaksanaan pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaari pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
pelaksanaan kegiatan pengawasan khusus dan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan
tujuan tertentu dan audit investigatif;
pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidanakorupsi dengan Aparat Intern Pemerintah, aparat
penegak hukum dan pihak lainnya;
pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
penyusunan laporan hasil pengawasan program reformasi birokrasi;
pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan khusus , penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pengawasan khusus , penanganan pengaduan
masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.