Inspektur Pembantu IV

  1. penyusunan program kerja dan kegiatan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah IV;
  2. penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanpengawasan urusarl pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan ,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah IV;
  3. pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
    tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah IV;
  4. pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan ,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah IV;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan atas penyelenggaraan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
    pembantuan oleh Perangkat Daerah pada wilayah IV; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Kami ?