You are currently viewing Inspektorat menghadiri kegiatan Desk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Inspektorat menghadiri kegiatan Desk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Dokumentasi Kegiatan Desk RKPD 2026 (03 Juni 2025)

Selasa, 3 Juni 2025, Inspektorat Kab. Sanggau yang diwakili Irban 1 yaitu Drs Agus Suprianto, Ketua Ali Musyaffak, SKM.,MM.,QRMO dan Anggota yang terdiri dari Drs. Israk, MM, Baharudin, SST, Rina Anggraini, ST, Yuyun Yuliana, S.P, Fridolin Yonky Pratama, S.T. mengikuti kegiatan Desk Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2026 Di Bapperida Kab. Sanggau. Kegiatan tersebut di hadiri oleh  Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S.Sos.,MH, Kepala Bapperida beserta jajarannya, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah beserta jajarannya, serta beberapa Kepala dinas yang secara bergantian mengikuti kegiatan tersebut. Adapun Dinas yang ikut dalam kegiatan tersebut adalah  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perkebunan dan Peternakan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sanggau Tahun 2026 bertujuan untuk :

  • Memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyempurnaan Renja‐Perangkat Daerah yang berisikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Sanggau;
  • Merencanakan dan memproyeksi kebutuhan anggaran pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah dalam membiayai pelaksanaan Pembangunan pada tahun anggaran 2026.
  • Menciptakan sinergisitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah;
  • Mewujudkan akuntabilitas alokasi sumber daya publik untuk pembangunan daerah;

Adapun Tugas Inspektorat dalam  Kegiatan Desk RKPD 2026 Kab. Sanggau adalah sebagai berikut : Melakukan Pengawasan dan Evaluasi dengan cara memastikan bahwa penyusunan RKPD sesuai dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah, Menilai Kepatuhan terhadap Regulasi dengan cara memberikan keyakinan terbatas apakah RKPD

telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti RPJMD dan RPJPD, Mengidentifikasi Risiko dan Masalah dengan cara menelaah potensi kendala dalam pelaksanaan program serta memberikan rekomendasi untuk mitigasi risiko, Menganalisis Efisiensi Anggaran dengan cara memastikan bahwa alokasi anggaran dalam RKPD digunakan secara efektif dan tidak terjadi pemborosan.

Tinggalkan Balasan