ASISTENSI PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TH. 2021

Itkabsgu. Senin (18/1/2021) Sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara setelah diberlakukanya Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuan dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara bahwa terhitung 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Adapun untuk pelaporan LHKPN Periodik dengan Tahun Pelaporan 2020 di Kabupaten Sanggau dilakukan secara online dan mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 s/d Maret 2021.

Dalam kesempatan ini, Plt. Inspektur Kabupaten Sanggau EKA PRIA SAPUTRA, SE., M.Si menghimbau kepada seluruh Pejabat Negara Wajib LHKPN di Pemerintahan Kabupaten Sanggau mulai dari JFA/PPUPD Madya, Camat dan Seluruh Kepala OPD di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Sanggau Tahun 2021 agar dapat berperan aktif dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki berikut dokumen-dokumen pendukungnya yang mana nantinya proses penginputan Wajib Lapor tersebut akan dibantu oleh Tim LHKPN yang ada di Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Dalam upaya mendorong persentase capaian 100% bagi para wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Sekretaris Daerah Ir. KUKUH TRYATMAKA, MM melakukan Inspeksi mendadak (sidak) diKantor Inspektorat Kabupaten Sanggau, hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memotret secara langsung sampai sejauh mana progres capaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara diLingkungan Kabupaten Sanggau melalui aplikasi admin LHKPN sekaligus melihat secara langsung Kondisi Kedisiplinan Pegawai Negri Sipil dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Hubungi Kami ?