Inspektorat Kabupaten Sanggau baru-baru ini melaksanakan sosialisasi SOP Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sebagai aksi perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan IV Tahun 2024. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani temuan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Kabupaten Sanggau di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau.
Aksi perubahan ini disosialisasi kepada perangkat daerah dalam kegiatan Asistensi TLHP BPK RI Semester I yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 22 Agustus 2024 dan dihadiri oleh auditor selaku tim pemantauan TLHP sekaligus anggota tim efektif dan perwakilan dari berbagai instansi terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkenalkan strategi implementasi SOP guna menjawab tantangan yang ada dalam proses tindak lanjut pemeriksaan.
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Sanggau menekankan bahwa SOP ini merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan proses penanganan hasil pemeriksaan dengan meningkatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa setiap tindak lanjut dilakukan sesuai standar yang ditetapkan dan hasilnya dapat dipantau dengan lebih baik. Dengan adanya SOP ini, proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat menjadi lebih cepat dan akurat. Selain itu SOP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan temuan pemeriksaan dan dengan sistem yang lebih baik, hasil pemeriksaan akan lebih efektif ditindaklanjuti dan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Dengan adanya aksi perubahan ini, diharapkan Inspektorat Kabupaten Sanggau dapat meningkatkan kualitas pengelolaan hasil pemeriksaan dan mencapai hasil yang lebih optimal dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.