penyusunan program keria dan kegiatan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah di bidang pemban gunan ,
pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah 11;
penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan,
pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah 11;
pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah 11;
pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat D ae rah dibid ang pe mbangun an ,
pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah 11;
penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pembangunan, pemerintahan atas penyelenggaraan
pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh
Perangkat Daerah pada wilayah 11; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.