pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh
Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah I;
penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah I;
pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah I;
pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan,
pemerintahan dari kemasyarakatan pada wilayah I;
penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan atas penyelenggaraan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah pada wilayah I; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh lnspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.