Lompat ke konten
Inspektur
- penetapan program kerja di bidang pengawasan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
sebagai bahan pelaksanaan tugas;
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan di bidang pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pengendalian kegiatan di bidang pembinaan dan pengawasan sesual ketentuan peraturan perundangundangan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan kebijakan di bidang pengawasan;
- penyelenggaraan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan
berdasarkan program kelja yang ditetapkan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.