Skip to content
- penyusunan program kerja dan kegiatan pelaksanaan pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
- penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaari pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
- pelaksanaan kegiatan pengawasan khusus dan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan
tujuan tertentu dan audit investigatif;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidanakorupsi dengan Aparat Intern Pemerintah, aparat
penegak hukum dan pihak lainnya;
- pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
- penyusunan laporan hasil pengawasan program reformasi birokrasi;
- pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan khusus , penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
- penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pengawasan khusus , penanganan pengaduan
masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.