1. penyusunan program kerja dan kegiatan pelaksanaan pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
  2. penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaari pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
  3. pelaksanaan kegiatan pengawasan khusus dan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan
    tujuan tertentu dan audit investigatif;
  4. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidanakorupsi dengan Aparat Intern Pemerintah, aparat
    penegak hukum dan pihak lainnya;
  5. pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan program reformasi birokrasi;
  7. pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan khusus , penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif;
  8. penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pengawasan khusus , penanganan pengaduan
    masyarakat, audit dengan tujuan tertentu dan audit investigatif; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.