Inspektur Pembantu II

  1. penyusunan program keria dan kegiatan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah di bidang pemban gunan ,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah 11;
  2. penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah 11;
  3. pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
    tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah 11;
  4. pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat D ae rah dibid ang pe mbangun an ,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah 11;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pembangunan, pemerintahan atas penyelenggaraan
    pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh
    Perangkat Daerah pada wilayah 11; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Kami ?