Skip to content
- penyusunan program kerja dibidang kesekretariatan;
- pembinaan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, evaluasi, pelaporan, perencanaan, dan keuangan di lingkungan lnspektorat;
- pengoordinasian penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan, informasi kerugian daerah dan penanganan pengaduan masyarakat;
- pembinaan penyelesaian laporan basil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengumpulan, pengelolaan, analisis laporan hasil pengawasan, penyajian informasi hasil pengawasan,
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pembuatan laporan tahunan;
- pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungan Inspektorat;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengawasan;
- pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan lnspektorat;
- pengoordinasian, fasilitasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Inspektur berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang
kesekretariatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan
Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh lnspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.