

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan peningkatan mutu layanan kesehatan, Inspektorat Kabupaten Sanggau (Irban 1) melaksanakan audit kinerja terhadap program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di Puskesmas Pusat Damai yang dilaksanakan pada hari Rabu 23 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan audit ini tidak hanya menyoroti kesesuaian dengan prosedur administratif, tetapi juga menganalisis bagaimana program UKM dilaksanakan dengan biaya yang wajar (ekonomis), dikelola tanpa pemborosan (efisien), dan mampu mencapai tujuan serta dampak yang diharapkan (efektif). Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
Tujuan dari audit kinerja ini memastikan bahwa program Upaya Kesehatan masyarakat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik.