1. penyusunan program kerja dan kegiatan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah IV;
  2. penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanpengawasan urusarl pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan ,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah IV;
  3. pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
    tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah IV;
  4. pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan ,
    pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah IV;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan atas penyelenggaraan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
    pembantuan oleh Perangkat Daerah pada wilayah IV; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.