Skip to content
- pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh
Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah I;
- penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah I;
- pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan pada wilayah I;
- pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dibidang pembangunan,
pemerintahan dari kemasyarakatan pada wilayah I;
- penyusunan laporan hasil pemeriksaan dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan atas penyelenggaraan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah pada wilayah I; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh lnspektur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.