You are currently viewing Inspektorat Kabupaten Sanggau Melakukan Konfirmasi Dan Permintaan Data Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dalam Pelaksanan Reviu Belanja Honorarium Tah un Anggaran 2025

Inspektorat Kabupaten Sanggau Melakukan Konfirmasi Dan Permintaan Data Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dalam Pelaksanan Reviu Belanja Honorarium Tah un Anggaran 2025

Dokumentasi I Reviu Belanja Honorarium Tahun Anggaran 2025  Tim Irban II Kepada Dinas PUPR Kabupaten Sanggau (16 Juni 2025)

Sanggau, Senin, 16 Juni 2025 – Inspektorat Kabupaten Sanggau melalui Tim Irban II melakukan Konfirmasi dan permintaan data pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau dalam rangka Reviu Belanja Honorarium Tahun Anggaran 2025.

Tim Reviu dipimpin langsung oleh Irban II, Helena Sartini, S.Sos., M.Si, bersama Ketua Tim, Irhamni, SIP, serta para anggota tim yang terdiri dari Lubar, SH., MH, Sucipto, S.ST, Eka Rahmawati Santoso, S.P, dan Teodorus Asul, S.T.

Kegiatan Reviu merupakan salah satu pelaksanaan fungsi quality assurance sebagai upaya penjaminan bahwa perencanaan dan penganggaran keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Reviu Belanja Honorarium Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran yang diberikan kepada individu atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan sesuai dengan aturan serta kebijakan yang berlaku. Tujuan lainya yaitu untuk memastikan besaran honorarium pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Standar Harga Satuan Regional Republik Indonesia.

Dengan adanya reviu ini diharapkan, dapat mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan atau kesalahan dalam proses pembayaran honorarium, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran.

Tinggalkan Balasan