


Inspektur pembatu 1 Inspektorat Kabupaten sanggau melaksanakan audit kinerja pengelolaan keuangan dan aset Desa Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada Hari Rabu 01 April 2026 di Desa Marita. Kegiatan ini bertujuan untuk dilakukan untuk memastikan bahwa keuangan dan aset desa dikelola secara tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Irban, Ketua Tim, anggota tim auditor dan PPUPD serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Marita serta Ketua BPD dan Anggota, Kecamatan Parindu, Kabupaten sanggau.
Audit kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa merupakan bagian penting dalam pengawasan intern untuk menilai sejauh mana desa mampu menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara Ekonomis, efisien dan efektif.
Melalui Audit kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, dapat diketahui apakah penggunaan dana desa telah sesuai dengan tujuan pembangunan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, audit juga memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Desa, serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Audit kinerja juga berfungsi untuk menilai tingkat keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga tercipta transparansi dalam penggunaan anggaran desa. Di samping itu, audit membantu mengidentifikasi kelemahan, potensi risiko, serta kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dana dan aset desa. Hasil dari audit ini kemudian menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset desa. Pada akhirnya, audit kinerja diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.