
Sanggau, 28 April 2026 – Inspektorat Kabupaten Sanggau melalui Irban II melaksanakan kegiatan pemeriksaan di Desa Semirau, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada tanggal 31 Maret 2026.
Pemeriksaan ini merupakan wujud pengawalan pemerintah daerah terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat desa. Penekanan pemeriksaan diberikan pada transparansi anggaran serta efektivitas pelaksanaan program selama Tahun Anggaran berjalan.
Peninjauan dilakukan secara menyeluruh mulai dari fase perencanaan dan penganggaran hingga pada tahap pelaporan realisasi. Guna memastikan validitas data, tim pemeriksa juga turun ke lapangan dan menggali informasi dari aparat desa setempat terkait pelaksanaan proyek yang telah rampung.
Kegiatan ini diharapkan mampu memetakan kondisi riil tata kelola desa secara objektif. Rekomendasi yang nantinya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan akan berfungsi sebagai landasan utama untuk melakukan pembenahan ke depannya..
Melalui pemeriksaan ini, Inspektorat Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Sanggau.