


Sanggau, 24 April 2026 – Inspektorat Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan audit terhadap pengelolaan dana hibah pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (PORAPAR) Kabupaten Sanggau, yang dilaksanakan mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 2 Maret 2026.
Audit ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan intern pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Dalam pelaksanaannya, tim audit melakukan pengujian atas dokumen perencanaan, proses penyaluran, serta pertanggungjawaban dana hibah. Selain itu, dilakukan pula penelusuran terhadap kesesuaian antara penggunaan dana dengan tujuan pemberian hibah, termasuk klarifikasi kepada pihak terkait.
Hasil dari kegiatan audit ini akan dituangkan dalam laporan resmi yang memuat temuan, analisis, serta rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi perangkat daerah.
Melalui audit ini, diharapkan pengelolaan dana hibah pada Dinas PORAPAR Kabupaten Sanggau dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.