

Inspektorat Kabupaten Sanggau Melalui Irban IV melaksanakan reviu atas Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlangsung pada 22 sampai dengan 30 September 2025.
Kegiatan reviu ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Inspektorat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui reviu ini, Inspektorat menelaah berbagai aspek layanan, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), sarana dan prasarana pelayanan, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
Pelaksanaan reviu dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Sanggau dengan berkoordinasi langsung bersama jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan reviu ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin termotivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sanggau.