REVIU RKA SKPD TA. 2020 OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU

Itkabsgu. Senin 11 November 2019 berdasarkan Surat Perintah Inspektur Kabupaten Sanggau Nomor 870/125/Itkab tanggal 30 Oktober 2019, tim Reviu melaksanakan reviu atas RKA SKPD TA 2020 dengan merujuk Permendagri Nomor  10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2020 dan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor :  903/2627/BPKAD-PY pada tanggal 11 September 2019 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD dan RBA BLUD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Tim Reviu RKA melaksanakan tugas  mulai dari tanggal 04 – 13 November 2019, tim diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II dan dibantu oleh pejabat fungsional dilingkungan Inspektorat Kabupaten Sanggau. Tujuan Reviu RKA SKPD TA. 2020 dimaksudkan untuk meningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penggangaran tahunan daerah dan menjamin konsistensi serta keterpaduan antara perencanaan dan penggangaran sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas serta memastikan dengan keyakinan terbatas atas  kesesuian informasi atas RKA SKPD dengan informasi dalam KUA dan PPAS dan kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran.

Hubungi Kami ?