



Itkabsgu. Sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Discease (COVID-19) dikabupaten sanggau dan sosialisasi Peraturan Bupati Sanggau Nomor. 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang akan dimulai pada 1 oktober 2020 mendatang.
Maka pada 21 September 2020 kemarin, Inspektorat Kabupaten Sanggau melakukan gerakan AYO PAKAI MASKER dengan membagi-bagikan masker gratis sekaligus mensosialisasikan tentang sanksi penerapan hukum Disiplin Perorangan kepada masyarakat yang lewat di depan kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau, adapun sanksi disiplin perorangan tersebut :
- Teguran lisan dan tertulis
- Kerja Sosial Selama 15 menit (membersihkan fasilitas umum)
- Dikarantina sampai hasil Swab PCRnya keluar.
Kegiatan ini dilakukan demi terwujutnya Masyarakat Sanggau yang produktif, aman dan bebas dari Covid.