Itkabsgu. Dalam rangka memperkuat sinergisitas kerjasama antara Inspektorat Kabupaten Sanggau dengan Kejaksaan Negeri Sanggau dalam hal penanganan pengaduan masyarakat. Sesuai dengan Surat Undangan Inspektur Kabupaten Sanggau Nomor : 700/448/ITKAB-III, pada hari kamis 01 Oktober 2020, Inspektorat Kabupaten Sanggau telah menerima tim peyidik dari Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menyampaikan/expose data/atau informasi terkait dugaan penyimpangan keuangan Desa yang terjadi di Desa Sei Alai tahun anggaran 2018-2019. Pelaksanaan expose yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau dipimpin oleh Kadek Agus (Kasi Pidsus), John Kristian. L (Kasubsi Pidsus) Mahanani Tri. H, (JF) Juliani Barasila. H (JF) dan Muhamad (JF) diterima oleh Suparlan, S.Sos selaku Inspektur Pembantu Wilayah III, didampingi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan P2UPD diruang kerja Auditor Inspektorat Kabupaten Sanggau.
EKSPOSE DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN DESA TA. 2018-2019.
- Post author:sanggausuperadmin
- Post published:2 Oktober 2020
- Post category:Berita