AUDIT REGULER WILAYAH I, II, III dan IV INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU TA. 2020

Foto bersama Tim Irban I dengan perangkat Desa Sebongkuh Kec. Kembayan
Foto bersama Tim Irban II dengan perangkat Desa Sungai Dangin Kec. Noyan
Foto bersama Tim Irban III dengan perangkat Desa Pengadang Kec. Sekayam
Foto bersama Tim Irban IV dengan perangkat Desa Sansat Kec. Toba

Itkabsgu. Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Sanggau Nomor : 561 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Sanggau Tahun 2020 dan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Sanggau yang mana sempat tertunda terkait Reforcusing dan Realokasi Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, maka pada bulan Agustus 2020 mulai diadakan Audit Operasional ( Pemeriksaan Reguler) terhadap desa-desa yang ada dikabupaten Sanggau.

Untuk maksud tersebut diatas, Inspektorat sebagai APIP harus mampu mewujudkan fungsi dan perannya berupa :

  1. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (quality assurance activities);
  2. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (early warning system activities); dan
  3. memberikan masukan yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (consulting partner activities).

Adapun susunan tim, waktu dan objek pemeriksaan dibagi sebagai berikut :

1. Wilayah I yang dipimpin oleh Lubar. SH. MH sebagai pengendali teknis dan Drs. Israk. MM AP sebagai ketua tim serta Ali  Musyaffak, SKM, Edi Purniawan, A. Md, Baharudin, S.ST, Lusiana, SE. MSA, Hendri Rachman. SE dan Suhartini sebagai anggota tim melakukan pemeriksaan diKecamatan Kembayan yaitu Desa Sebongkuh dan Desa Tunggal Bhakti

2. Wilayah II yang dipimpin oleh Iskandar Nurdin. SE sebagai Pengendali Teknis dan Firman Tusli. S.Sos sebagai Ketua Tim serta Kornelia Linda, SH, Syafi’I, SE, Andina Destianty, SE, Irhamni, SIP, Indra Jamiluddin, SST dan Safarwan sebagai  anggota tim melakukan pemeriksaan diKecamatan Noyan yaitu Desa Idas dan Desa Sungai Dangin.

3. Wilayah III yang dipimpin oleh Suparlan. S. Sos sebagai Pengendali Teknis dan Drs. Azahari sebagai Ketua Tim serta Sucipto, SST. Subianto, SE. ME, Mora Hutagalung, SE, Ani Mariani, Agustintryani, Yuniati dan Romi Maulana sebagai anggota tim melakukan pemeriksaan diKecamatan Sekayam, yang dimana obrik desa yang diperiksa adalah Desa Malenggang dan Desa Pengadang.

4. Wilayah IV yang dipimping oleh Barlianto Tinsai sebagai Pengendali Teknis dan Edward Sianturi. ST sebagai Ketua Tim serta Ahmad Zulfikar, SP., ME, Gusti Lutfi. SE, Ahmad Aries Rustandi. SE, Rina Anggraini, ST. Kristianus Irwan dan Y Arie Sumandar sebagai anggota melakukan pemeriksaan diKecamatan Toba, dimana obrik desa yang diperiksa adalah Desa Sansat dan Desa Belungai Dalam.

Adapun aspek pemeriksaan berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, Administrasi, Keuangan dan Kegiatan Fisik yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2019, memastikan sumber daya ekonomi/anggaran yang tersedia telah dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa.

Hubungi Kami ?